Analis Manajemen Mutu
Direkomendasikan untuk:
  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
  • Pendidikan SMA / SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Manajemen Mutu, atau
  • Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (tiga) tahun di bidang Manajemen Mutu.
Unit Kompetensi:
  • Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu
  • Mengumpulkan dan Menganalisa Data dan Informasi Mutu
  • Mengembangkan Usulan Perbaikan Mutu
  • Menyusun dan Menyampaikan Laporan.
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Uji Kompetensi:
  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN