Manajer Asset
Direkomendasikan untuk:
- Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
- Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
- Pendidikan formal D3 memiliki pengalaman kerja bidang Manajemen Aset minimal 3 tahun atau
- Pendidikan formal D4/S1 memiliki pengalaman kerja bidang Manajemen Aset minimal 2 tahun atau
- Pendidikan formal S2/S3 memiliki pengalaman kerja bidang Manajemen Aset minimal 1 tahun.
Unit Kompetensi:
- Melakukan Kodefikasi Aset
- Menerapkan Pengelolaan Persediaan Aset
- Menerapkan Pengelolaan Gudang dan Lapangan Penyimpanan Persediaan Aset
- Melakukan Pemeliharaan/Perbaikan Peralatan Dan/Atau Mesin Dan Modifikasi Material Persediaan Aset
- Menyusun Permohonan Pemusnahan Aset
- Melakukan Pemindahtanganan Aset
- Melakukan Pemanfaatan Aset dengan Pihak Ketiga
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Uji Kompetensi:
- Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
- Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
- Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN