Manajer Asset
Direkomendasikan untuk:
  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
  • Pendidikan formal D3 memiliki pengalaman kerja bidang Manajemen Aset minimal 3 tahun atau
  • Pendidikan formal D4/S1 memiliki pengalaman kerja bidang Manajemen Aset minimal 2 tahun atau
  • Pendidikan formal S2/S3 memiliki pengalaman kerja bidang Manajemen Aset minimal 1 tahun.
Unit Kompetensi:
  • Melakukan Kodefikasi Aset
  • Menerapkan Pengelolaan Persediaan Aset
  • Menerapkan Pengelolaan Gudang dan Lapangan Penyimpanan Persediaan Aset
  • Melakukan Pemeliharaan/Perbaikan Peralatan Dan/Atau Mesin Dan Modifikasi Material Persediaan Aset
  • Menyusun Permohonan Pemusnahan Aset
  • Melakukan Pemindahtanganan Aset
  • Melakukan Pemanfaatan Aset dengan Pihak Ketiga
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Uji Kompetensi:
  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN