Manajer Mutu
Direkomendasikan untuk:
  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
  • Fotokopi Ijazah D3 dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang manajemen mutu, atau
  • Fotokopi Ijazah D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang manajemen mutu, atau
  • Fotokopi Ijazah S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang manajemen mutu
Unit Kompetensi:
  • Merumuskan kebijakan organisasi di bidang mutu
  • Mengembangkan dan melakukan sosialisasi Sistem Manajemen Mutu
  • Memantau pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu dan melakukan perbaikan atas ketidak-sesuaian
  • Melakukan peningkatan kinerja mutu
  • Menjaga reputasi perusahaan
Uji Kompetensi:
  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN