Manajer Mutu
Direkomendasikan untuk:
- Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
- Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
- Fotokopi Ijazah D3 dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang manajemen mutu, atau
- Fotokopi Ijazah D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang manajemen mutu, atau
- Fotokopi Ijazah S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang manajemen mutu
Unit Kompetensi:
- Merumuskan kebijakan organisasi di bidang mutu
- Mengembangkan dan melakukan sosialisasi Sistem Manajemen Mutu
- Memantau pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu dan melakukan perbaikan atas ketidak-sesuaian
- Melakukan peningkatan kinerja mutu
- Menjaga reputasi perusahaan
Uji Kompetensi:
- Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
- Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
- Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN