Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Direkomendasikan untuk:
- Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
- Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
- Fotokopi ijazah minimal D3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 3 (tiga) tahun, atau
- Fotokopi ijazah D4/S1 dengan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 2 (dua) tahun, atau
- Fotokopi ijazah S2 dengan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 1 (satu) tahun.
Unit Kompetensi:
- Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Menerapkan Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
Uji Kompetensi:
- Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
- Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
- Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN