Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Direkomendasikan untuk:
  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
  • Fotokopi ijazah minimal D3 dengan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 3 (tiga) tahun, atau
  • Fotokopi ijazah D4/S1 dengan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 2 (dua) tahun, atau
  • Fotokopi ijazah S2 dengan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 1 (satu) tahun.
Unit Kompetensi:
  • Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Merancang Sistem Tanggap Darurat
  • Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Menerapkan Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
  • Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
Uji Kompetensi:
  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN