Operator Ergonomi
Direkomendasikan untuk:
- Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
- Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
- Pendidikan formal SMA/SMK memiliki pengalaman kerja bidang Ergonomi minimal 3 tahun atau
- Pendidikan formal D3 memiliki pengalaman kerja (minimal magang, kerja praktik, atau tugas akhir di bidang Ergonomi) atau
- Pendidikan formal D4/S1 minimal semester 7.
Unit Kompetensi:
- Membuat Rencana Survei Keluhan Gangguan Otot Rangka Akibat Kerja
- Membuat Rencana Pengukuran Potensi Bahaya Ergonomi
- Membuat Rencana Pengukuran Potensi Bahaya Ergonomi Perkantoran
- Membuat Rencana Proses Sampling Dalam Rangka Pengukuran Data Antropometri
- Membuat Rencana Pengukuran Kelelahan Kerja
- Melakukan Survei Keluhan Gangguan Otot Rangka Akibat Kerja
- Mengukur Potensi Bahaya Ergonomi
- Mengukur Potensi Bahaya Ergonomi Perkantoran
- Melakukan Pengukuran Antropometri
- Menguji Tingkat Ketergunaan Suatu Objek
- Mengukur Tingkat Kelelahan Kerja
- Etika dan Prinsip-prinsip Keinsinyuran Profesional Ke- Teknik Industri-an atau Keprofesian yang relevan
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Uji Kompetensi:
- Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
- Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
- Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN