Operator Ergonomi
Direkomendasikan untuk:
  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
  • Pendidikan formal SMA/SMK memiliki pengalaman kerja bidang Ergonomi minimal 3 tahun atau
  • Pendidikan formal D3 memiliki pengalaman kerja (minimal magang, kerja praktik, atau tugas akhir di bidang Ergonomi) atau
  • Pendidikan formal D4/S1 minimal semester 7.
Unit Kompetensi:
  • Membuat Rencana Survei Keluhan Gangguan Otot Rangka Akibat Kerja
  • Membuat Rencana Pengukuran Potensi Bahaya Ergonomi
  • Membuat Rencana Pengukuran Potensi Bahaya Ergonomi Perkantoran
  • Membuat Rencana Proses Sampling Dalam Rangka Pengukuran Data Antropometri
  • Membuat Rencana Pengukuran Kelelahan Kerja
  • Melakukan Survei Keluhan Gangguan Otot Rangka Akibat Kerja
  • Mengukur Potensi Bahaya Ergonomi
  • Mengukur Potensi Bahaya Ergonomi Perkantoran
  • Melakukan Pengukuran Antropometri
  • Menguji Tingkat Ketergunaan Suatu Objek
  • Mengukur Tingkat Kelelahan Kerja
  • Etika dan Prinsip-prinsip Keinsinyuran Profesional Ke- Teknik Industri-an atau Keprofesian yang relevan
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Uji Kompetensi:
  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN