Spesialis Ergonomi
Direkomendasikan untuk:
  • Profesional, Akademisi, Dosen dan praktisi level Manajer yang ingin menambah pengetahuan dan mendapatkan pengakuan kompetensi
  • Sertifikat KAN ini dapat memenuhi kewajiban PKB/CPS, BKD - Dosen, 5 SKPK/Poin.
Syarat Peserta:
  • Pendidikan formal D3 memiliki pengalaman kerja bidang Ergonomi minimal 3 tahun atau
  • Pendidikan formal D4/S1 memiliki pengalaman kerja bidang Ergonomi minimal 2 tahun atau
  • Pendidikan formal S2 memiliki pengalaman kerja bidang Ergonomi minimal 1 tahun.
Unit Kompetensi:
  • Menerapkan Desain Pengendalian untuk Meminimalkan Risiko Bahaya Ergonomi
  • Menerapkan Desain Perbaikan Berdasarkan Hasil Pengukuran Risiko Bahaya Ergonomi Perkantoran
  • Mendesain Perbaikan Fasilitas Kerja Menggunakan Data Antropometri
  • Mendesain Perbaikan untuk Meminimalkan Bahaya Faktor Fisika Lingkungan Kerja Berdasarkan Hasil Analisis pada Laporan Temuan
  • Mendesain Perbaikan untuk Meminimalkan Kelelahan Kerja
  • Mendesain Perbaikan Berkelanjutan Terhadap Sistem Kerja dengan Pendekatan Ergonomi Makro
  • Etika dan Prinsip-prinsip Keinsinyuran Profesional Ke- Teknik Industri-an atau Keprofesian yang relevan
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)
Uji Kompetensi:
  • Uji Kompetensi dilaksanakan H+7 setelah pre asesmen dan dilakukan secara online
  • Peserta dapat mengajukan remedial jika uji kompetensi sebelumnya belum kompeten
  • Uji Kompetensi Online dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Person (LSP) TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI, TUK : LSP-028-DN